Apakah Mendaftar CPNS 2019 Bisa Pakai KTP Sementara atau Suket (Surat Keterangan)? - Lokerja7
LOKERJA.PW – Apakah Mendaftar CPNS 2019 Bisa Pakai KTP Sementara atau Suket (Surat Keterangan)? Pertanyaan ini menjadi salah satu yang dicari jawabannya oleh ribuan calon pendaftar baik yang akan mendaftar di instansi pusat maupun daerah. Dan karena kegusaran banyak calon pelamar maka BKN telah merilis informasi melalui saluran resminya yang khusus membahas masalah ini.
Dilansir dari situs resmi BKN, Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu lalu menyampaikan, “Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).”
Informasi di atas sumber resminya bisa anda lihat pada tautan berikut : https://www.bkn.go.id/berita/soal-suket-ktp-untuk-registrasi-cpns-mendominasi-pertanyaan-di-lapor-bkn. Jadi jelas bagi anda mempertanyakan bolehkah menggunakan Surat Keterangan atau KTP Sementara untuk mendaftar CPNS 2019 maka jawabannya dalah boleh. Pastikan bahwa NIK atau Nomor KK yang anda miliki valid.
Untuk informasi terkait masalah valid atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga akan kami bahas di posting lainnya. Pendaftaran CPNS tahun ini nampaknya akan berjalan cukup baik karena keterbukaan informasi dan penjelasan yang cukup rinci dari pihak penyelengara dalam hal ini Pemerintah yang diwakili oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Ingat, pendaftaran online melalui laman SSCASN baru akan dimulai pada tanggal 11 November 2019 nanti, pastikan kelengkapan berkas anda sudah siap sejak sekarang.